Apa Saja yang Membatalkan Wudhu?
DAFTAR ISI
- Apa Sajakah yang Membatalkan Wudhu?
- Tidak Mengucapkan Bismillah Ketika Wudhu Karena Lupa
- Wudhu Telanjang dan Wudhu Dari Bak Mandi
- Batalkah Wudhu Seorang Wanita yang Memandikan Bayinya
- Batalkah Wudhu Seorang Wanita yang Mengeluarkan Angin Dari Farajnya
- Membersihkan Najis, Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?
- Hukum Wudhunya Orang Berkutek dan Kepala yang Berminyak Rambut
- Bersuci Dari Air Kencing Bayi dan Hukum Mengusap Rambut
Kencing Terus Menerus dan Keluarnya Angin Terus Menerus
- Bolehkah Bertayamum Orang Tua yang Kesulitan Berwudhu
- Tayamum Khusus Untuk Pria Atau Untuk Pria dan Wanita
- Mengusap Sepatu
- Mengusap Jaurob (Kaos Kaki) dan Sandal
- Menjaga Wudhu dan Shalat Dua Rakaat Sesudahnya
Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu“. [Al-Maidah/5 : 6]
Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tanganya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/130328-apa-saja-yang-membatalkan-wudhu.html